AKUNANSI KEUANGAN
LANJUTAN
Pengertian Persekutuan
Persekutuan
(Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih
untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan
keuntungan atau laba.
Didalam persekutuan
pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian
penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur
oleh prinsip-prinsip yang lazim. Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai
suatu unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para
pemiliknya.
Berikut ini adalah contoh pembentukan
persekutuan :
Tahun 2011 Tuan Bambang dan Agus sepakat
mendirikan Firma Bagus. Setoran modal awal masing – masing sekutu menyetor :
Bambang :
Rp 100.000.000
Agus :
Rp 50.000.000
JURNALNYA
-
Mencatat setoran Tn. Bambang
Kas Rp 100.000.000
Modal Bambang Rp 100.000.000
-
Mencatat setoran Tn. Agus
Kas Rp 50.000.000
Modal Agus Rp 50.000.000
LAPORAN
POSISI KEUANGAN YANG DIBUAT
ASET
Kas Rp
150.000.000
|
LIABILITAS
-
EKUITAS
Modal Tn.Bambang Rp 100.000.000
Modal Tn Agus Rp
50.000.000
|
Rp 150.000.000
|
RP
150.000.000
|